Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
Untuk melaksanakan ketentuan di dalam Pasal 109 pada ayat 3, telah di terbitkan “Permendagri RI Nomor 104 Tahun 2016 mengenai Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota . Sebagaimana diketahui bersama-sama bahwa Pada Program prioritas dalam Sekretariat DPRD pada dasarnya hal ini bersifat tetap yang tidak begitu banyak mengalami perubahan dari tahun ketahun. Hal ini disebabkan oleh adanya suatu tugas dan fungsi didalam Sekretariat DPRD Hal ini sebagai pendukung terlaksanannya tugas dan fungsi DPRD selaku mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dititik beratkan pada pemberian layanan administrasi sebagaimana yang telah disebutkan dalam aturan Undang-undang yang berlaku. Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Reformasi Pembaharuan sebagai peningkatkan tupoksi Aparatur di Sekretariat DPRD terhadap pelayanan Pimpinan DPRD serta Anggota DPRD, pada pelayanan/pengaturan Persidangan, Humas dan keprotokolan, penatausahaan, pengaturan pengelolaan keuangan, ...