Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD

Untuk melaksanakan ketentuan di dalam Pasal 109 pada ayat 3, telah di terbitkan “Permendagri RI Nomor 104 Tahun 2016 mengenai Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui bersama-sama bahwa Pada Program prioritas dalam Sekretariat DPRD pada dasarnya hal ini bersifat tetap yang tidak begitu banyak mengalami perubahan dari tahun ketahun.
Hal ini disebabkan oleh adanya suatu tugas dan fungsi didalam Sekretariat DPRD
Hal ini sebagai pendukung terlaksanannya tugas dan fungsi DPRD
selaku mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dititik beratkan pada pemberian layanan administrasi
sebagaimana yang telah disebutkan dalam aturan Undang-undang yang berlaku.

Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD

Reformasi Pembaharuan sebagai peningkatkan tupoksi Aparatur di Sekretariat DPRD
terhadap pelayanan Pimpinan DPRD serta Anggota DPRD,
pada pelayanan/pengaturan Persidangan, Humas dan keprotokolan, penatausahaan,
pengaturan pengelolaan keuangan, kelengkapan, Produlk Hukum, dan lain sebagainya
Hal ini dapat diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan Akuntabilitas dan Stabilitas Kinerja disekretariat DPRD. Sehingga lahirlah penataan suatu Pemerintahan yang baik / GOOD GOVERNANCE.
Berdasarkan perihal diatas ,kami akan mengadakan Bimtek dengan Tema:
Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Berdasarkan Permendageri No.104 Tahun 2016 Dan
Penguatan Kapasitas Sekretariat DPRD Di Dalam Meningkatkan Kinerja Dan Pelayanan DPRD.


https://pusdiklatpemendagri.com/bimtek-pedoman-nomenklatur-sekretariat-dprd/

Baca juga :
1. Info Bimtek Pusdiklat Pemendagi
2. Jadwal Bimtek Pusdiklat Pemendagri

Comments

Popular Posts